Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Pelalawan Bahas Pemilu Digital Bersama Pegiat Ekonomi Digital
|
Pelalawan – Upaya memperkuat konsolidasi demokrasi terus dilakukan melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk pegiat dan pelaku ekonomi digital. Pada Selasa, 21 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Kedai Kopi Melayu, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini menyasar pegiat dan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) subsektor digital dan teknologi informasi, sebagai bagian dari kelompok strategis yang memiliki peran penting dalam perkembangan demokrasi di era digital.
Dalam forum diskusi tersebut, peserta bersama-sama melakukan evaluasi terhadap penerapan digitalisasi pada Pemilu 2024, khususnya terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemilu, penyebaran informasi kepemiluan, serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Evaluasi ini dinilai penting sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ari Nugroho Susanto, S.Sos, menyampaikan bahwa digitalisasi pemilu merupakan keniscayaan yang harus disikapi secara bijak dan bertahap.
“Evaluasi digitalisasi Pemilu 2024 menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana teknologi membantu meningkatkan kualitas pemilu, sekaligus memetakan tantangan yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya.
Selain itu, diskusi juga menyoroti peran pelaku Ekraf subsektor digital dan teknologi informasi dalam Pemilu, baik sebagai mitra strategis dalam literasi digital, penguatan partisipasi pemilih, maupun dalam menangkal disinformasi dan hoaks yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa keterlibatan pelaku ekonomi digital sangat dibutuhkan dalam menjaga ruang digital yang sehat selama tahapan pemilu.
“Pelaku ekonomi digital memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem informasi yang edukatif, sehingga dapat mendorong partisipasi pemilih sekaligus mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi,” tambahnya.
Topik lain yang menjadi perhatian utama adalah desain dan gagasan awal penerapan e-voting pada Pemilu 2029. Dalam pembahasan tersebut, peserta menyampaikan pandangan, masukan, serta tantangan yang perlu dipertimbangkan, mulai dari aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pemungutan suara berbasis elektronik.
Menurut Ari, wacana e-voting perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“E-voting bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik, kesiapan regulasi, dan jaminan keamanan data pemilih,” pungkasnya.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, diharapkan terbangun sinergi antara penyelenggara pemilu dan pelaku ekonomi digital dalam mendukung pemilu yang lebih modern, inklusif, transparan, dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Ari Nugroho Susanto