Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang II

Surabaya, Ari Nugroho Susanto selaku Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan beserta staf hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta yang dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Bundaran Satelit Surabaya, Kamis (19/10/2023).

Hadir dalam rapat kerja teknis ini Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni, Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia Harimurti Wicaksono, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Abdullah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari 12 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terundang beserta staf.

Dalam sambutannya, La Bayoni memberi pesan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih mengawasi semua tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan mengambil langkah kongkrit dari tindak lanjut pengawasan tersebut.

"Rapat kerja teknis ini mari kita jadikan sebagai ajang diskusi bersama, mudah-mudahan rapat kerja teknis ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua," Tutur La Bayoni dalam sambutannya.

Rapat kerja teknis gelombang II ini dihadiri oleh 12 Provinsi, diantaranya Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Rapat kerja teknis ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 19 s.d 21 Oktober 2023. Peserta diberikan berbagai macam materi, diantaranya materi teknis kesekretariatan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, simulasi penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu dan ditutup dengan rencana tindak lanjut.

Penulis : Roni Romodhan, S.Kom.I
Editor: Cynthia Desmara, S.H
Dokumentasi : Humas Bawaslu Pelalawan

Tag
Berita