Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Lakukan Penelitian Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Bawaslu Pelalawan

Rida Bawaslu Pelalawan

Seorang mahasiswa semester akhir tampak berdiskusi bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi mengenai penerapan aturan penanganan pelanggaran pemilu dan pengawasan partisipatif masyarakat.

Seorang mahasiswa semester akhir, Muhammad Mufaddal Mahestu, melakukan wawancara dan pengumpulan data di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi mengenai penerapan aturan penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Kedatangan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rida Nurkisawan.

Dalam kesempatan itu, Syakir Hamdani menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mahasiswa yang melakukan penelitian terkait kepemiluan dan pengawasan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan kajian akademik di perguruan tinggi.

“Bawaslu menyambut dengan senang hati kedatangan mahasiswa untuk melakukan penelitian. Kami akan memberikan data maupun keterangan yang diperlukan guna melengkapi kebutuhan penelitian dan penyusunan skripsi,” ujar Syakir Hamdani.

Melalui wawancara tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu 2024, mulai dari penerimaan laporan, proses kajian awal, penanganan dugaan pelanggaran, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, turut dibahas berbagai upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif masyarakat yang terus didorong oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan ilmu kepemiluan serta menjadi referensi dalam memahami penerapan aturan penanganan pelanggaran pemilu di daerah.

Penulis: Rida Nur Kisawan

Editor: Syakir Hamdani