Memperkuat Pengawasan Tahapan Pencalonan, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Pelalawan Hadiri Rapat Teknis Penyuluhan Hukum Di Bawaslu Provinsi Riau
|
Pekanbaru - Bawaslu Provinsi Riau Gelar Rapat Teknis Penyuluhan Hukum di Bawaslu Provinsi : Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum dalam Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam hal ini yang terundang adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa dan 1 (satu) staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau yang membidangi Hukum.
Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau membuka kegiatan. Dalam penyampaian kata sambutannya, beliau menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus selalu menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pemilihan umum yang bersih dan demokratis. Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengawasi secara maksimal setiap tahapan penyelengaraan pemilihan umum. Sehingga tahapan pemilihan umum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU baik dalam bentuk peraturan, surat edaran, petunjuk teknis, keputusan dan lain sebagainya. Bawaslu Kabupaten/Kota harus membangun sinergi dan soliditas dengan jajaran dibawahnya beserta dengan seluruh stake holder yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.
Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Drs. Joni Suhaidi (Komisioner KPU Riau). Beliau mengatakan “KPU Provinsi Riau berkomitmen menjalankan setiap regulasi dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU telah melaksanakan proses penyusunan dan penetapan DCS serta telah mengumumkan DCS. KPU Provinsi Riau mengharapkan kerjasama yang baik dari Bawaslu Provinsi Riau beserta jajarannya”.
Joni memaparkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan regulasi seperti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan penyusunan sampai pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Penyampaian materi ini diselingi dengan tanya jawab dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sampai selesai.
Pemateri selanjutnya yaitu Indra Khalid Nasution (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau). Indra Khalid Nasution menyampaikan “Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan atau pengetahuan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus selalu meningkatkan kualitasnya terutama terkait dengan penguasaan regulasi kepemiluan”.
“Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya harus memetakan potensi kerawanan pemilu atau potensi pelangggaran dalam proses pemilihan umum” tambah Indra.
Oleh karena itu beliau mengingatkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus membuat dan memetakan Indeks Kerawanan Pemilu sesuai dengan tahapan pemilihan umum yang akan ataupun yang sedang dilaksanakan. Beliau juga menginstruksikan agar pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota agar staf sekretariat khususnya staf Divisi Hukum dan Sengketa untuk membuat buku harian pengawasan yang merangkum catatan-catatan pengawasan setiap kali turun melakukan pengawasan. Buku harian pengawasan ini penting selain kewajiban untuk membuat Form A pengawasan.
Selain itu disampaikan juga bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan yang sedang berlangsung, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyampaikan imbauan sebelum dimulainya tahapan yaitu dengan cara bersurat ke KPU Kabupaten/Kota dengan mengacu pada regulasi yang relevan dan pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal atau prosedur.
Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan umum oleh KPU Kabupaten/Kota maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyampaikan saran perbaikan agar ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Hingga kegiatan ini berakhir, kegiatan dengan Indra Khalid Nasution bersifat diskusi atau tanya jawab dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dinamika dan permasalahan dalam pengawasan tahapan dalam pemilihan umum khususnya tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Roni Romodhan
Editor: Cynthia Desmara