Lompat ke isi utama

Berita

Menyamakan Persepsi Pehamaman Pengawasan Konten Internet (Siber), Bawaslu Pelalawan Hadiri Rakor di Bawaslu Riau

Ketua dan Kordiv P2H dalam Kegiatan Rakor Pengawasan & Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran & Iklan Kampanye dalam Pemilu pada hari Kamis (11/01/2024)

Ketua dan Kordiv P2H dalam Kegiatan Rakor Pengawasan & Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran & Iklan Kampanye dalam Pemilu pada hari Kamis (11/01/2024)

Pekanbaru-Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas serta Staf Kehumasan Bawaslu Pelalawan hadir di Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau.

Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas membuka acara ini secara resmi. Dalam pembukaan yang disampaikan, Amir menjelaskan mengenai Gugus Tugas Pengawasan Siber antara Bawaslu, KPU dan KPID. Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi Kampanye dengan metode Iklan Media Massa Cetak, Elektronik dan Online yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau khususnya dalam menentukan Fokus Pengawasan Konten Internet (Siber). Indra Khalid sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau dalam arahan nya mengatakan "Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kita tentang kebijakan pengawasan terhadap apa yang akan kita awasi di konten internet dalam Pemilu 2024 ini".

Turut hadir Warsito (Komisioner KPID Riau) sebagai narasumber. Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran menjadi topik atau materi yang dibahas oleh Komisoner KPID Riau ini.

Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten/Kota Pengawasan Konten Internet (Siber) melakukan pengawasan konten internet yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu portal berita dan platform media sosial. Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengumpulkan hasil pengawasannya berbentuk laporan hasil pengawasan (Form A) dan alat kerja setiap hari Jum'at secara berjenjang ke Bawaslu RI sesuai dengan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain membahas fokus pengawasan konten internet (siber), Amiruddin Sijaya juga menyampaikan "Humas adalah wajah lembaga sehingga membutuhkan bantuan dorongan dari berbagai pihak agar wajah yang ditampilkan ke masyarakat lebih baik lagi", tutup Anggota Bawaslu Riau yang sering disapa Amir ini.
 

Penulis dan Foto: Cynthia Desmara