Pastikan Proses Cetak Surat Suara Pilkada Sesuai Aturan, Bawaslu Pelalawan Monitoring ke Percetakan
|
Bekasi - Bawaslu Pelalawan melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan surat suara Pilkada Tahun 2024 pada hari Senin (14/10/2024).
Pengawasan ini dilakukan langsung oleh Andrizal selaku Ketua Bawaslu Pelalawan, Bambang Sugi Hartono selaku Anggota Bawaslu Pelalawan dan 1 (satu) orang staf sekretariat Bawaslu Pelalawan. Bawaslu Pelalawan mendatangi percetakan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang ditunjuk KPU Pelalawan sebagai penyedia cetak surat suara Pilkada Tahun 2024.
Dalam hal ini KPU Pelalawan juga ikut memonitoring langsung percetakan surat suara Pilkada Tahun 2024 dan didampingi oleh Kapolres Pelalawan Afrizal Asri, S.H., S.I.K dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sri Mulyani Anom, S.H., M.H.
Bawaslu Pelalawan melihat proses cetak surat suara dengan mencocokkan desain kertas yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Pelalawan bersama Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar dan Paslon nomor 2 Zukri-Husni Tamrin.
Surat suara inilah yang dipakai saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, serta dicoblos oleh pemilih pada hari pemungutan suara 27 November mendatang.
"Pertama, kami ingin memastikan apakah surat suara yang dicetak sesuai dengan desain yang sudah ada. Ternyata memang sudah pas saat kami lihat langsung ke percetakan," terang Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal S.Sos.
Kemudian, lanjut Andrizal, Bawaslu Pelalawan memonitoring jumlah surat suara yang akan dicetak sama dengan permintaan KPU sebanyak 301.469 yang merujuk kepada aturan yang ada.
Sehingga tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan surat suara yang berakibat pada terlambatnya tahapan Pilkada yang semakin dekat.
"Desainnya tidak bisa dipublikasikan. Kita ingin memastikan jumlahnya juga sesuai dengan aturan yang ada," papar Andrizal.
Selain itu, Bawaslu Pelalawan menekankan kepada penyedia cetak surat suara agar lebih teliti dalam pendistribusian surat suara setelah selesai dicetak untuk meminimalisir kekeliruan maupun kesalahan pengiriman, mengingat pencetakan kertas suara saat ini dilakukan oleh seluruh KPU di Indonesia.
"Pada proses pengiriman dari Bekasi ke Pelalawan juga kita ingatkan agar transportasi pengangkutannya tak salah alamat. Sehingga surat suara tiba tepat waktu," tandasnya.
Kordiv SDMOD Bawaslu Pelalawan, Bambang Sugi Hartono mengungkapkan jumlah surat suara Pilkada yang dicetak KPU mencapai 301.469 lembar.
Jumlah itu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan sebanyak 291.888, ditambah 2,5 persen setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih tambahan, dan ditambah lagi 2.000 surat suara yang diperuntukkan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah pemungutan suara 27 November mendatang.
"Dari hasil diskusi dengan penyedia, proses cetak diperkirakan sampai 20 Oktober mendatang. Setelah selesai langsung dikirim ke Pelalawan," kata Bambang.
Pengawasan percetakan surat suara merupakan bagian logistik yang urgen dalam Pilkada. Hal ini bagian dari bentuk pengawasan sesuai tahapan di Pilkada tahun 2024.
Cetak surat suara ini sesuai dengan regulasi PKPU 12 tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota.
"Kami bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta KPU dalam mengantisipasi indeks kerawanan serta hal-hal yang membuat keterlambatan dan lainnya," tutup Bambang.
Penulis: Andrizal
Editor: Bambang Sugi Hartono