Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Rekapitulasi PDPB Sesuai Aturan, Bawaslu Pelalawan Beri Imbauan kepada KPU Pelalawan

Imbauan PDPB

Rida Nur Kisawan saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tahapan Pilkada Tahun 2024 lalu

Pelalawan - Dalam rangka mewujudkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengimbau KPU Kabupaten Pelalawan untuk melaksanakan rekapitulasi PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap PDPB ini juga diperkuat melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada Jumat, 5 Desember 2025, Ketua Bawaslu Pelalawan melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rida Nur Kisawan, menyerahkan surat imbauan resmi kepada KPU Pelalawan terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi PDPB.

Rida menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut diberikan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya, Bawaslu memberikan surat imbauan ini bertujuan untuk mengingatkan KPU Pelalawan agar proses Pleno Rekapitulasi PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rida.

Salah satu poin penting dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi PDPB adalah kewajiban KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB serta Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.

Selain poin tersebut, berbagai ketentuan lain yang diatur dalam PKPU maupun Perbawaslu turut dituangkan secara lengkap dalam surat imbauan yang disampaikan kepada KPU Pelalawan pada hari ini.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan berkualitas.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan