Penanganan Pelanggaran Administrasi, Nanang Harap Bawaslu-KPU Temukan Persepsi yang Sama
|
Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan mengundang KPU Kabupaten Pelalawan sebagai Pemateri dan juga menghadirkan beberapa Staf Sekretariat KPU Pelalawan untuk ikut dalam rapat.
Pemateri dari KPU Kabupaten Pelalawan Selamat Mulyono dalam rapat ini sangat mengapresiasi langkah Bawaslu untuk menyamakan persepsi mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan Nanang Wartono, SH., MH berharap forum ini bisa menjadi titik terang dalam menyamakan persepsi mengenai tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi.
"Saya juga berharap pasca-pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan juga KPU Pelalawan memiliki persepsi yang sama dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi," pintanya dalam Rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Mubrur di Kantor Bawaslu Pelalawan, Rabu (15/6/2022).
Nanang Juga menjelaskan, dalam pemilihan acap kali rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Berdasarkan pengalaman, menurutnya, ada dua rekomendasi yang biasanya menimbulkan masalah yakni rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta rekomendasi diskualifikasi peserta.
Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu meminta baik jajaran Bawaslu dan KPU untuk duduk bersama serta berdiskusi mencari titik temu perbedaan pandangan dalam memaknai tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. "Kita (Bawaslu-KPU) harus bisa menyatukan persepsi tentang memaknai pasal tentang memeriksa dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi," tegas Nanang.