Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Kampanye Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Pelalawan Fokus pada Larangan Kampanye

Kampanye

Kordiv PPH Rida Nur Kisawan mengawasi Kampanye di Kecamatan Ukui

Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan sedang berlangsung, para Pasangan Calon semua sedang berupaya menarik simpati masyarakat dengan menyampaikan visi misi dan program ketika nanti terpilih menjadi Kepala Daerah.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga turun langsung melakukan pengawasan Kampanye di beberapa titik bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Keluarahan/Desa, Rida Nur Kisawan yang turun langsung pada saat Kampanye Pasangan Calon menjelaskan poin-poin penting yang menjadi fokus pengawasan pada pelaksanaan Kampanye.

“Ada larangan Kampanye yang harus dipatuhi pada saat melaksanakan Kampanye, salah satunya dalam Kampanye dilarang mempersoalkan Dasar Negara kita Pancasila dan UUD 1945, namun selain daripada larangan-larangan tersebut, kami juga fokus pada Netralitas ASN, tidak dibenarkannya mengunakan Fasilitas Negara, lalu berkampanye di tempat-tempat yang dilarang”, jelas Rida.

Pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa dalam Kampanye dilarang: 

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; 
  3. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 
  4. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik; 
  5. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; 
  6. mengancam dan menganjurkan penggunaan;
  7. kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
  8. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; 
  9. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 
  10. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; 
  11. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau 
  12. melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Rida Nurkisawan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, juga menambahkan pentingnya memahami apa yang dilarang dalam Kampanye ini karena ketika dilanggar ada sanksi yang terima termasuk ketika melakukan Money Politic.

“Pada saat Kampanye, Tim Kampanye diharapkan paham aturan dalam proses Kampanye ini, jika tidak dikhawatirkan ada aturan yang dilanggar dan berujung kepada pelanggaran, apalagi soal larangan melakukan Money Politic”, terang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 187A ayat (1) menyebutkan "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilihnya, mengunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Penulis: Cynthia Desmara

Editor: Rida Nur Kisawan