Peningkatan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Dapat Dukungan Bupati Pelalawan
|
Bawaslu Pelalawan (6/6/2022) - Founding fathers dan para pendahulu bangsa kita telah memilih demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan, sebagaimana termaktub dalam Konstitusi Negara Republik Indoensia menyatakan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2), kedaulatan rakyat dimana kekuasaan tertingi dalam suatu negara berada ditangan rakyat, pemerintah negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa (government or rule by the people), dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan menempatkan kedaulatan berada ditangan rakyat, sehingga dalam sistem demokrasi sejatinya pelaku utamanya adalah rakyat. Pemilihan umum (Pemilu) sebagai instrumen demokrasi merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).
Dalam negara demokrasi, semakin tinggi kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dalam memberikan hak suaranya, maka semakin legitimasi pemenang pemilu dan semakin absah untuk menduduki kekuasaan pemerintahan, hal mana tampak dari hasil pemilihan umum, pemenang yang sah adalah mereka yang memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat. Mengingat partisipasi rakyat pada pemilihan umum merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemilu sesuai asasnya yang bersifat Luber dan Jurdil, sehingga menjadi sangat substansial terkait pentingnya partisipasi politik rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu
Bawaslu Repubik Indonesia dalam hal ini Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Dr. La Bayoni M.Si mengagas pelaksanaan proyek perubahan dengan judul " Kolaborasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui PRAKARSA (peran kader pengawas partisipatif)
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran pada senin 6/6/2022 menyampaikan dukungan akan hal tersebut dengan menandatangani peryataan proyek perubahan serta melalui rekaman video singkat bersama seluruh pimpinan Bawaslu Pelalawan di Kantor Bupati Pelalawan
dalam kesempatan yang sama Zukri juga menyampaikan "pemerintah Kabupaten Pelalawan siap membantu untuk terwujudnya pengembangan pendidikan politik bagi seluruh masyakat, mendorong supaya terwujudnya suasana yang kondusif dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024"
dapat diketahui bahwa Bawaslu Pelalawan pada tahun ini sudah menyelenggarakan kegiatan yang bersifat Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan sosialisasi kepada perwakilan Ormas, OKP dan Paguyuban yang ada di Kabupaten Pelalawan serta mengadakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk penyendang disabilitas. (*)