Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan dalam Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan Audiensi bersama Pengadilan Negeri Pelalawan

Pelalawan-Bawaslu Kabupaten Pelalawan melaksanakan Audiensi bersama Pengadilan Negeri Pelalawan. Yang dalam kesempatan ini juga turut hadir Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dan Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan.

Audiensi ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 di Command Center Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sesi sharing bersama PN Pelalawan

Dalam audiensi ini, Pengadilan Negeri Pelalawan dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan bertukar informasi dan keilmuan mengenai tugas pokok dan fungsi baik dari Bawaslu maupun Pengadilan Negeri sendiri. Selain itu Pengadilan Negeri Pelalawan menjelasakan terkait Hukum Acara Persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan.

Pengadilan Negeri Pelalawan dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan saling bertanya terkait perkembangan terbaru penyelesaian tindak pidana Pemilu dari perspektif masing-masing lembaga yang sekiranya berbeda dengan Pemilu Tahun 2019 silam.

Pengadilan Negeri Pelalawan juga menjelaskan mengenai aplikasi terbaru yaitu E-Berpadu. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, aplikasi ini berlaku pada seluruh Pengadilan yang berada di Indonesia.

Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Roni Romodhan

Tag
Berita