Lompat ke isi utama

Berita

Peserta Diskusi SKKP Daring Pelalawan Tanyakan Soal Money Politic

PELALAWAN (11/6) - Diskusi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilakukan dengan cara diskusi dalam jaringan (daring) 14 Peserta dari Kabupaten Pelalawan yang masuk pada hari ke 3 (tiga) yang merupakan bagian dari kelompok atau kelas III bersama Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, dan Kota Dumai.

Dalam diksusi daring yang melalui aplikasi Zoom Meeting dan turut dipantau langsung oleh segenap pimpinan Bawaslu Kabupaten Pelalawan tersebut, tampak juga pimpinan Bawaslu Riau, antara lain Amiruddin Sijaya, Hasan, Neil Antariksa dan Ketua Bawaslu sendiri Rusidi Rusdan. tampil menjadi narasumber/pembicara serta menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilontar para peserta diskusi. Diskusi yang juga dimoderatori langsung oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa ini pun berjalan dengan lancar, mendapat antusias yang cukup positif dari seluruh peserta yang bergabung.

Selain pimpinan Bawaslu Riau yang tampil langsung menjadi narasumber, juga bergabung secara khusus Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pelalawan yang dipersilahkan moderator untuk memberi masukan dari kegiatan diskusi

Dalam SKPP Daring yang dilaksanakan di hari ketiga ini, Bustami sendiri menyatakan bahwa sebelumnya peserta SKPP dari Kabupaten Pelalawan sudah dua kali belajar terlebih dahulu untuk mengunakan aplikasi zoom meeting yang memang cara baru untuk berdiskusi yang dilakukan oleh peserta SKPP itu sendiri. dan juga disarankan kepada peserta untuk bertanya mengenai hal-hal yang memang belum dipahami oleh peserta kepada narasumber.

Didalam jalannya diskusi yang cukup menarik adalah antusiasme dari peserta untuk bertanya tentang semua materi yang sudah diberikan pada saat pembelajaran berlangsung, bahkan diskusi yang berlangsung ini berjalan sampai dua jam lebih.

Salah satu pertanyaan menarik dari peserta yang juga pernah menjadi pengawas TPS peserta dari Kabupaten Pelalawan, T Zainal Andri dalam diskusi menanyakan tentang money Politic dan memiliki harapan untuk Pengawas TPS dapat memilih di TPS tempat Pengawas itu bertugas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Amiruddin Sijaya menjelaskan masalah untuk bisa melilih ditempat pemilih bertugas,  bahwa ada form A5 untuk penyelenggara atau siapapun yang akan pindah memilih.

Lanjut menjawab mengenai Monay Politik, Money Politik pada Undang-Undang Pemilu yang memberi saja yang kena sanksi sementara di Undang-Undang Pemilihan yang memberi dan yang menerima dapat di kenai sanksi.

Hingga usai, SKPP daring yang kali ini diikuti para kader pengawas Pemilu di empat kabupaten/kota se-Riau itu, masih berlangsung hangat dan hidmad. Berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta diskusi yang disampaikan secara langsung maupun dalam kolom-kolom chat, ditanggapi dengan baik. Bahkan hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti Unsur-unsur DKPP  turut dijelaskan dengan sedetil-detilnya oleh narasumber yang ada. (*)

Tag
Berita