Lompat ke isi utama

Berita

Posko Pengaduan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Pelalawan Terima 2 Aduan Warga Hari ini

Pelalawan Bawaslu (23/08/2022) - Sejak dibukanya Posko Pengaduan keanggotaan partai politik pada sistem informasi pemilu (Sipol), Jumat 19 Agustus 2022 Bawaslu Pelalawan menerima dan mencatatkan dua orang warga masyarakat Pelalawan yang datang ke kantor Bawaslu Pelalawan mengadukan perihal namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Bustami saat memonitoring posko aduan mengatakan, dua warga tersebut setelah memeriksa nama atau NIK-nya di website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik menemukan bahwa nomor induk kependudukannya terdaftar di salah satu partai politik.

“Masyarakat mendatangi posko pengaduan Bawaslu Pelalawan untuk mengadu, setelah menemukan namanya yang tercatut oleh salah satu Parpol sebagaimana yang ada di dalam aplikasi Sipol yang mereka cek secara mandiri,” ujar Bustami.

Bustami menambahkan, dua warga tersebut mengadu karena merasa dirugikan akibat namanya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik. Menurut keterangan mereka, selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik manapun.

Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan meminta masyarakat tersebut untuk mengisi surat pernyataan untuk ditindaklanjuti.

“Bagi masyarakat yang bukan anggota partai politik dan terdaftar dalam Sipol, kami persilahkan datang langsung ke Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Pelalawan,” himbau Bustami kepada warga.

Tag
Berita