Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pelalawan Semester 1 Periode Juni 2022
|
Sesuai surat edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan lakukan Rapat Koordinasi Perihal Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Jumat 24 Juni 2022 diKantor KPU Pelalawan
Hadir dalam kegiatan ini
- Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
- Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I (Kordiv. Pengawasan dan Hubal)
- Roni Romodhan (Staf Sekretariat Bawaslu Pelalawan)
- KPU Kabupaten Pelalawan
- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan
- Dandim 0313/KPR diwakili Pelda Alinansyahri
- Kapolres Pelalawan diwakili Bripka Aprizul
- Kesbangpol Diwakili Afwan Satria
- Kadis Dukcapil diwakili Syarbaini Hadi
- Diskominfo Pelalawan Indrawati
- Kadis DPMD diwakili Kiki Syamputra, STTP
- Staf Jajaran KPU Kab.Pelalawan
- Perwakilan Parpol
Adapaun tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Memperbaharui Data Pemilih sebagai berikut :
- Menambahkan Pemilih Baru yang belum terdaftar di Daftar Pemilih.
- Mengeluarkan Pemilih yg sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Perubahan Elemen Data Pemilih.
Dengan Prinsip:
a. Komprehensif
b. Inklusif
c. Akurat
d. Mutakhir
e. Terbuka
f. Responsif
g. Partisipatif
h. Akuntabel
i. Perlindungan Data Pribadi
Hasil Rekapitulasi Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pelalawan pada Bulan Juni 2022 yaitu Total 222.995 (dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) dengan rincian Laki-laki 113.737 (seratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) Pemilih dan Perempuan 109.258 (seratus sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan) Pemilih, tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan.
TMS 4 orang dengan keterangan meninggal dunia, Pemilih Baru 23 Orang dengan keterangan Pemilih Pemula, Perbaikan Elemen Data 4 Orang dengan keterangan ubah alamat asal.
Rapat berjalan dengan baik dari awal hingga akhir acara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bustami menyampaikan "pada dasarnya PDPB haruslah valid dengan kondisi yang sebenarnya, kami Bawaslu juga akan melakukan uji Petik untuk memastikan ke validtan data yang disajikan". Tutup Bustami. (*)