Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Riau, Calon Anggota DPD Ajukan Keberatan Saat Pembacaan Hasil Kabupaten Pelalawan
|
Pekanbaru-Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara Pemilu tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau yang dimulai pada tanggal 7 s.d 9 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru akhirnya selesai pada malam Minggu sekira pukul 23.45.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama seluruh Anggota KPU Riau hadir menjadi pimpinan sidang, adapun peserta rapat Pleno hadir Bawaslu Provinsi Riau berserta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan juga Saksi dari Calon Presiden Wakil Presiden, Partai Politik dan Calon Perseorangan DPD.
Anggota Bawaslu Pelalawan Rida Nur Kisawan, Ari Nugroho Susanto, Syakir Hamdani, dan Bambang Sugi Hartono turut menghadiri Rapat Pleno ini dengan membawa Formulir D Hasil Kabupaten yang merupakan hasil dari Rekapitulasi tingkat Kabupaten Pelalawan yang telah selesai dilaksanakan.
Kabupaten Pelalawan sendiri mendapat urutan ke-2 (dua) dalam pembahasan Rapat Pleno, akan tetapi saat berlangsungnya Pembacaan hasil dari Kabupaten Pelalawan, terdapat calon Anggota DPD RI Edwin Pratama mengajukan beberapa keberatan atas hasil yang dikeluarkan, sehingga pada penetapan perolehan suara calon anggota DPD RI ditunda dengan kesepakatan semua pihak untuk dapat diteliti oleh pihak Bawaslu Riau.
Atas keberatan yang disampaikan oleh beberapa calon anggota DPD, akhirnya dilakukan pembahasan di akhir sesi pleno rekapitulasi pada hari Sabtu siang sekira pukul 13.30 dan pimpinan sidang memutuskan perolehan hasil pemilihan Calon Anggota DPD disahkan dengan catatan keberatan dari beberapa Calon dan Saksi Anggota DPD RI dapil Riau
Menanggapi hal tersebut, Rida Nur Kisawan Anggota Bawaslu Pelalawan melalui media ini menerangkan bahwa Proses Pleno berjalan dengan baik. "Untuk lebih lanjut, Bawaslu Pelalawan dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi Riau jika nanti diperlukan atau ada arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Riau, tentu Bawaslu Kabupaten Pelalawan harus siap", terang Rida.
Rida juga menambahkan, dapat saya sampaikan juga pada rapat Pleno di tingkat Kabupaten Pelalawan yang sudah kita lalui beberapa hari lalu, tidak ada keberatan saksi atas persoalan yang dibahas oleh calon Anggota DPD RI seperti apa yang menjadi keberatan pada saat Pleno ditingkat Provinsi", tutup kordiv Pencegahan ini.
Diketahui bahwa persoalan yang disampaikan oleh calon Anggota DPD RI pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau adalah terdapat tandatangan saksi di beberapa formulir C Salinan di beberapa TPS yang ada di Kabupaten Pelalawan padahal dari calon sendiri tidak mengutus saksi ataupun memberikan mandat, dan hal ini terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Pelalawan bahkan di beberapa Kabupaten Provinsi Riau.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor dan Foto: Rida Nur Kisawan