Rekrutmen 850 PTPS Se Kabupaten Pelalawan, Ini Penjelasan Bawaslu
|
Pelalawan (30/09/2020) – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan tahun 2020 terus berjalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan akan segera melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020 di 12 Kecamatan, dimulai dengan menbentuk kelompok kerja (Pokja), selaku ketua pokja rekrutmen adalah koordinator Divisi SDM di Panwaslu Kecamatan yang akan bertanggung jawab terhadap pelaporan kegiatan pembentukan PTPS.
Pembukaan rekrutmen tersebut dimulai pada tanggal 03 s.d 15 Oktober 2020 mendatang, pengumuman dapat dilihat di kantor Panwaslu Kecamatan, kantor camat dan kantor Kelurahan/Desa setempat dimulai tanggal 30 september hingga 2 Oktober tahun 2020. Bagi Desa yang terdapat hanya satu TPS akan tetap dilakun rekrutmen PTPS.
“Adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih ” ujar Mubrur Ketua Bawaslu yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Informasi di Bawaslu Kab. Pelalawan pada hari Rabu(30/09/2020).
Untuk pendaftaran dilakukan langsung melalui Panwaslu kecamatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berkewajiban merekrut, membuat SK, serta melantik dan melakukan Bimtek adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, dengan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol covid -19, sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan terhadap rekrutmen tersebut.
Lanjut Ketua Bawaslu ini, sewaktu proses Perekrutan berlangsung Panwaslu kecamatan melalui Pokja melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dengan tembusan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI laporan dimaksud menggunakan tautan (link) sesuai dengan juknis” terang Mubrur
“mari menjadi bagian dari pengawas pemilu dan sukseskan Pilkada Pelalawan tahun 2020” Ajak mubrur melalui media resmi bawaslu ini
dalam hal pembentukan, Kordiv SDM Bawaslu Pelalawan ini menjelaskan bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan Suara di TPS.
“Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan serta melaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang pemilihan seperti pengawasan protokol covid -19 pada hari pemungutan suara ” tutup Mubrur. ***