Rida Tekankan Penguatan Tupoksi dan Kerja Sama di Bawaslu Pelalawan
|
Pelalawan - Tata kelola organisasi sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia, termasuk struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur melalui peraturan Bawaslu maupun regulasi kementerian yang membidangi kepegawaian.
Dalam amanat Apel Senin Pagi yang digelar pada 8 Desember 2025 di halaman kantor Bawaslu Pelalawan, Rida Nur Kisawan selaku pembina apel menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami tupoksi sesuai bidang kerja masing-masing. Ia juga menggambarkan secara sederhana bagaimana setiap divisi memiliki keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kerja sama organisasi di Bawaslu Pelalawan harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri, semua harus saling mendukung,” tegas Rida yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Pada kesempatan itu, Rida turut mengingatkan bahwa Bawaslu saat ini tengah melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menjelang akhir tahun 2025, ia meminta jajaran sekretariat untuk mempersiapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Hari ini KPU akan melaksanakan Pleno PDPB Triwulan IV. Hasil pengawasan kita akan disampaikan sebagai masukan bagi KPU. Selain itu, bagian perencanaan dan keuangan harus mulai menyiapkan laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2025,” kata Rida.
Apel berlangsung dengan baik dari awal hingga akhir dan ditutup dengan pembubaran barisan oleh pemimpin apel.
Penulis: Cynthia Desmara
Editor: Rida Nur Kisawan