Lompat ke isi utama

Berita

Selain ASN, Kades, Perangkat Desa Dan BPD Juga Harus Netral Dalam Pilkada Pelalawan 2020

Pangkalan Kerinci (25/08/2020) – Mubrur, S.pi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Pelalawan. Himbauan itu diakui merupakan bentuk pencegahan terhadap pelanggaran sebelum Penetapan Pasangan Calon yang dijadwalkan pada tanggal 23 September dan tahapan Kampanye akan dimulai pada 26 September tahun 2020.

Bawaslu Pelalawan telah menyurati seluruh Kepala Desa dan akan menyebarkan poster di beberapa instansi se Kabupaten Pelalawan.

Mubrur, menyebutkan “sikap netral bagi kades, perangkat desa dan BPD diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 dan Undang-undang Desa nomor 4 tahun 2016, pasal 29, pasal 51 dan pasal 64 bahwa selain dampak etik juga ada pidana” katanya.

Kemudian lanjutnya “Kami sudah mendapat informasi bahwa ada kades, perangkat desa dan anggota BPD sudah bergerak dukung-mendukung bakal pasangan calon. Kita cegah dulu, dihimbau dulu jika sudah unsur terpenuhi maka kita tindak tegas”

“Sikap netral kades, perangkat dan BPD sangat diperlukan karena bukan persoalan hukum semata juga ada dampak sosial politik terhadap keputusan dan tindakan mereka ditengah masyarakat”

“Nanti saat kampanye dimulai, kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh ikut serta dan menyalahgunakan wewenangnya. Kampanye itu selain pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka juga ada pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan kampanye di media sosial, jadi jangan sampai terlibat” himbau Mubrur.

Ancaman Pidananya 1 sampai 6 bulan penjara dan sanksi etiknya adalah teguran sampai pada pemberhentian dari jabatan. Oleh karenanya kades, perangkat desa dan BPD jangan coba-coba main politik di Pilkada” ujar Kordinator Divisi SDM dan Organisasi itu berharap Pilkada di Pelalawan berjalan dengan lancar damai dan tertib hukum. (*)

Tag
Berita