Soal Penanganan Pelanggaran, Berikut Arah Kebijakan Bawaslu
|
pelalawan.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dalam penanganan pelanggaran Bawaslu melakukan tiga step penting yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
Pertama, lanjut dewi tahap persiapan saat ini sudah menginventarisir penyempurnaan regulasi terkait penanganan pelanggaran menjadi Perbawaslu 13 dan 14. “Saat ini sudah sampai pada tahap finalisasi yang akan diserahkan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangankan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi yang mengalami banyak perubahan”ucapnya.
Perubahan dimaksud, harus beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid -19 sehingga ada perubahan metode penanganan pelanggaran yang akan berbasis pada penggunaan teknologi komunikasi.
Dewi menambahkan, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholders diantaranya penandatanganan bersama KASN yang telah dikongritkan dalam bentuk pokja tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN. “Ini menjadi penting ada standard penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh KASN sebab waktu tidak diatur secara eksplisit di Undang-Uundang maka menjadi kebijakan KASN” jelasnya.
Kedua, penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilihan yang akan dilakukan pertahapan sehingga dapat optimal dipahami. “Saat ini kita (Bawaslu) sudah menyiapkan sosialisasi penanganan pelanggaran kepada masyarakat, pengawas pemilihan dan stakeholder melalui video tutorial.” Ungkapnya
Ketiga, pada tahap evaluasi wanita kelahiran Palu ini menjelaskan Bawaslu telah memiliki sistem pendataan yang cukup baik bahkan sudah final melakukan analisis putusan pengadilan dan akan segera dibukukan. “Saya meminta kepada bagian penindakan agar sistem pendataan harus diperbaiki, peningkatan kapasitas petutugas serta sarana penunjang meskipun dimasa Covid” tuturnya.
Diakhir materinya, Dewi menuturkan pola penindakan progresif yang diciptakan dengan membangun sistem pelaporan secara onliene. “Kita akan menggunakan sistem online yang akan dituangkan di Perbawaslu 14” tutupnya.
Nanang Wartono, SH., MH Anggota Bawaslu Pelalawan berpendapat bahwa Perbawaslu 13 dan 14 yang nantinya akan diterbitkan merupakan dasar yang ditunggu-tunggu agar perihal Penanganan Pelanggaran dapat berjalan dengan efektif. (*)