Pangkalan Kerinci 18 November 2025
Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat yang merasa nama atau identitasnya dicatut, dicantumkan tanpa izin, atau didaftarkan sebagai anggota maupun pengurus partai politik tanpa sepengetahuan.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan meminta masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk segera melakukan langkah berikut:
- Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan laporan dan melakukan klarifikasi data;
- Mendatangi kantor partai politik terkait guna memperoleh penjelasan dan meminta tindak lanjut sesuai mekanisme internal partai.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga mengimbau kepada pengurus partai politik tingkat Kabupaten Pelalawan agar segera melakukan pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui akun SIPOL masing-masing partai.
Pemutakhiran data yang dimaksud mencakup antara lain:
- Perubahan struktur kepengurusan partai politik tingkat kabupaten;
- Perubahan alamat kantor partai politik tingkat kabupaten;
- Masuknya aduan masyarakat terkait dugaan pencatutan nama dalam keanggotaan atau kepengurusan partai
Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa pemutakhiran data dan penanganan aduan masyarakat merupakan langkah penting dalam menjaga keakuratan data kepartaian serta memastikan perlindungan hak politik warga negara.
Melalui press release ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengajak seluruh masyarakat dan partai politik untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam proses kepartaian demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berintegritas.
Untuk informasi lebih lanjut:
Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Jl. Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau
Email: set.pelalawan@bawaslu.go.id
Instagram: @bawaslupelalawan