Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Pelalawan Soroti Akurasi Data Pemilih di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Pelalawan, 4 September 2025


Keberadaan data pemilih yang berdomisili di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perhatian khusus dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Pelalawan. Kawasan konservasi yang mencakup beberapa wilayah kecamatan ini menimbulkan tantangan tersendiri, baik dari aspek geografis, akurasi alamat, maupun perlindungan data pribadi pemilih.

Lokasi TNTN yang sebagian besar terdiri atas area hutan dan akses terbatas turut memengaruhi jumlah pemilih yang terdaftar. Kondisi ini membuat proses verifikasi data pemilih di lapangan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas lembaga.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan akses terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang membatasi keterbukaan data. Hal ini membuat Bawaslu tidak dapat melakukan uji petik secara maksimal.

Selain itu, hingga saat ini Bawaslu juga belum memperoleh akses langsung ke Sistem Data Pemilih (Sidalih), sehingga ruang pengawasan terhadap data pemilih menjadi terbatas.

Meski menghadapi kendala, Bawaslu Kabupaten Pelalawan tetap berupaya menjalankan pengawasan secara optimal melalui berbagai inovasi dan strategi adaptif. Di antaranya dengan memanfaatkan media sosial sebagai Posko Pengaduan cepat dan terukur, melaksanakan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih pemula, serta melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Pelalawan.

Dalam hasil koordinasi tersebut, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih yang sudah meninggal namun tetap tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Padahal, dalam sistem Sidalih, pemilih tersebut telah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah dalam mendata warga yang telah meninggal dunia serta memastikan penerbitan surat keterangan kematian sebagai dasar perbaikan data pemilih.

Melalui berbagai upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan berharap potensi kerawanan data pemilih, khususnya di kawasan TNTN, dapat diminimalisir.

“Bawaslu berkomitmen menjaga akurasi daftar pemilih karena kualitas data pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” ujar Rida, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang adaptif dan kolaboratif, Bawaslu Kabupaten Pelalawan terus berupaya memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan benar dan tidak ada pihak yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Untuk informasi lebih lanjut:
Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Jl. Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau
Email: set.pelalawan@bawaslu.go.id
Instagram: @bawaslupelalawan

Pers Release