Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Pengumuman DPS dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024. Pengumuman DPS diumumkan pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan selama 10 (sepuluh) hari guna untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat atau Pengawas Pemilu.
Dalam hal ini Bawaslu Pelalawan mencermati DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan dan diumumkan oleh PPS. Setelah pencermatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan maka ditemukan potensi pemilih ganda sebanyak 8.890 pemilih, 381 potensi pemilih dibawah umur, 6 pemilih tidak memiliki identitas setempat, 1465 pemilih anomali, 12 pemilih meninggal dunia dan 18 pemilih yang belum terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat (MS).
Adapun Kecamatan terbanyak dengan potensi pemilih ganda dan potensi pemilih dibawah umur yaitu Pangkalan Kerinci sebanyak 4.110 sedangkan untuk pemilih dibawah umur sebanyak 134 pemilih, untuk kategori pemilih tidak memiliki identitas setempat dan pemilih meninggal dunia terbanyak dari Kecamatan Ukui masing-masing sebanyak 5 pemilih dan 2 pemilih, pemilih anomali terbanyak ada di Kecamatan Pangkalan Lesung sebanyak 888 pemilih, dan untuk pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar ada di Kecamatan Kuala Kampar sebanyak 18 pemilih.
Dikatakan “potensi” pemilih ganda dikarenakan Bawaslu Kabupaten Pelalawan melihat kesamaan dari 3 (tiga) elemen pemilih yang ada di pengumuman DPS yaitu nama, umur dan alamat, mengingat NIK dan NO KK tidak diberikan ke Pengawas Pemilu.
Pemilih dapat dikatakan anomali salah satunya dikarenakan saat Pengumuman DPS alamat pemilih tersebut masih kosong. Pemilih tidak memiliki identitas setempat itu kasusnya di Kecamatan Ukui, pemilih tersebut beralamatkan Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Terkait hal ini Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan serentak pada tanggal 25 Agustus 2024 kemarin memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU Kabupaten Pelalawan melalui PPK Se-Kabupaten Pelalawan.
Harapannya saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Pelalawan dapat membantu KPU Kabupaten Pelalawan menyusun daftar pemilih yang tepat dan akurat.